bulat.co.id -
JOGJA | Seorang
pejabat Lapas Kelas II B Sleman atau
Lapas Cebongan berinisial M dinonaktifkan Kanwil Kemenkumham DIY karena diduga terlibat
pungli layanan kamar di lapas tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan, oknum pejabat itu melakukan pungli ke warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada November 2023.
"Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," kata Agung, di Lapas Cebongan, Sleman, dikutip dari Antara, Kamis (23/5/24).
Selain M, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.
"Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," ujar dia.
Agung menjelaskan M terancam dipecat dari jabatannya. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.
Dengan jabatan struktural yang dimiliki, menurut Agung, oknum pegawai tersebut diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk memberikan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain dengan menarik pungutan.
"Nah ini 'kan suatu pelanggaran yang harus kami basmi sesuai dengan komitmen kami adalah pemberian layanan secara gratis itu komitmen dari kami," kata dia.
Selain melakukan tindakan tegas, menurut Agung, pascakejadian itu jajaran pimpinan di Lapas Cebongan telah melakukan pembenahan layanan WBP secara menyeluruh.
"Situasi Lapas Sleman berubah total inilah upaya kami kaitannya pembenahan untuk komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan kepada WBP tanpa ada pungutan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, mengatakan berdasarkan penelusurannya dari pengakuan korban, oknum pejabat itu melakukan pungli kepada sekitar 60 warga binaan.
"Kalau ditotal pungutannya mencapai Rp 1,3 miliar yang dilakukan secara masif selama satu tahun, dengan korban sekitar 60 orang. Yang kami pantau ada mantan pejabat di Kota Yogyakarta diperas hingga Rp 55 juta, dengan modus akan diberikan fasilitas kamar yang bagus," katanya.
Menurut dia kasus pungli ini sudah ditangani Polres Sleman. Oknum pejabat itu sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2024, namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan penyidikan, bahkan oknum sudah diperiksa setelah Pemilu 2024, secara alat bukti lengkap, sudah diperiksa saksi sebanyak 20 orang, tapi belum ada tindakan menaikkan status tersangka, maka dari itu kami mohon Polres Sleman segera menetapkan tersangka," katanya.