bulat.co.id -Provinsi Aceh yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekah sangat memegang teguh syariat Islam. Baik dalam menjalankan kepemerintahan sehari-hari, hingga membuat peraturan dan kebijakan yang berpedoman kepada syariat Islam.
Salah satunya adalah terkait Bacaleg dalam
Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang.
Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) diwajibkan dan akan diuji kemampuannya dalam membaca Al-Quran.
Bahkan, tes baca Al-Quran ini disebut menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak menjadi Bacaleg.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, tes baca Al-Quran tidak diatur dalam tahapan KPU namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh.
Rencananya tes baca Alquran akan digelar pada 7 Juni mendatang.
"Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran dan rencananya akan diuji pada 7 Juni mendatang," kata Samsul di Kantor KIP Aceh beberapa waktu lalu.
Samsul menjelaskan, penguji tes baca Al-Quran akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.
"Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas yang jelas. Setelah lulus baru boleh menjadi penguji," jelas Samsul.
Nantinya, lanjut Samsul, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
"Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Jadi nilai itu diberikan ke KIP, baru KIP yang akan umumkan kelulusannya," terang Samsul.
Saat ini, partai nasional dan partai lokal di Aceh mulai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei mendatang. (HM).