bulat.co.id -
JAKARTA | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta
ASN yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (
IKN) maupun yang diisi dari jalur rekrutmen C
ASN Tahun 2024 harus benar-benar di
seleksi dengan ketat.Anas mengatakan
IKN nantinya menjadi sebuah 'mimpi' bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values
ASN) tersebut diharapkan
IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.
"Untuk itu kita di
IKN tidak hanya memindahkan
ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital disana. Sehingga diperlukan
ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking," ujar Menteri Anas melalui keterangan resminya, Senin (29/1/24).
Sementara itu Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi
ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK," jelas Rini.
Lebih lanjut Rini menyampaikan beberapa prinsip pemindahan
ASN ke
IKN. Prinsip tersebut, yaitu semua
ASN yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan. Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu
ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.
"Prinsip lainnya, yaitu
ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi
CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke
IKN," kata Rini.
Tahapan pemindahan
IKN berdasarkan UU
IKN dibagi dalam lima fase, di mana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di
IKN melalui pola kerja digital. Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di
IKN, yaitu mewujudkan 'smart government' serta penerapan shared offices.
Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government). Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
Terakhir fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.