bulat.co.id -
JAKARTA | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri
Febrie Adriansyah dari jabatan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus) tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (
Keppres).
Melansir CNN, Prasetyo menyebut pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga proses tersebut tidak memerlukan penetapan Presiden.
Keppres baru dibutuhkan pada saat Presiden mengangkat pejabat baru untuk mengisi posisi
Jampidsus berdasarkan usulan dari
Jaksa Agung.
Hingga kini, pemerintah belum menerima usulan nama pengganti Febrie dari
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan
Keppres terkait pengangkatan
Jampidsus yang baru.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan
Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.
Selama proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.