bulat.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha
berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai
dengan 25 persen.
Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan
Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan
Ekonomi Global.
Baca Juga: Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin
untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian
besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," kata
aturan tersebut seperti dikutip Rabu (15/3/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh
dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Nah, untuk
bisa memotong gaji buruh, dalam beleid itu Ida memberlakukan beberapa syarat.
Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat
karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase
biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu
paling sedikit harus mencapai 15 persen.
Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat
karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak
Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada
eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak
penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.
"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan
kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan
khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," katanya.