Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen

- Kamis, 16 Maret 2023 11:40 WIB
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;

a. Industri tekstil dan pakaian jadi

b. Industri alas kaki

c. Industri kulit dan barang kulit

d. Industri furnitur

e. Industri mainan anak

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," katanya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru