Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit

- Jumat, 20 Januari 2023 14:20 WIB
Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang gratifikasi dari beberapa pengusaha perkebunan kelapa sawit. Dugaan aliran uang dari pengusaha sawit untuk Terbit Rencana Perangin-angin tersebut sedang didalami KPK.

KPK mendalami aliran uang tersebut lewat dua saksi pada Kamis, (19/1/2023) di Markas Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina, dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023), dilansir Okezone.


Sementara itu, terdapat satu saksi dari pihak swasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis kemarin. Saksi tersebut yakni, Arie Bowo Laksono. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Arie Bowo Laksono.

"Tidak hadir, Arie Bowo Laksono (swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.


Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru