Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit

- Jumat, 20 Januari 2023 14:20 WIB
Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit
Istimewa
Ilustrasi

Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan. Salah satunya, dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru