bulat.co.id - Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tidak mengubah Pasal 8
Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU sendiri belum memutuskan untuk merevisi
atau tidak aturan tersebut.
"Belum (direvisi)," ujar Ketua KPU RI Hasyim
Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023), dilansir
detikcom.
Hasyim mengatakan KPU sudah berupaya untuk mengakomodir
masukkan dari masyarakat. Dia menyebut bahwa keterwakilan perempuan semua
parpol yang mendaftar bacaleg sudah di atas batas minimal, yang sesuai dengan
undang-undang.
Baca Juga: 499 Bacaleg dari 15 Parpol Daftar ke KPUD Karo, 3 Parpol Tak Ikut
"Peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan
dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami
lakukan, Rabu (17/5)," katanya.
"Secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami
peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU,
angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan
oleh undang-undang, yaitu 30% minimal keterwakilan perempuan," sambungnya.
Namun, berdasarkan hasil RDP pada Rabu (17/5), DPR meminta
KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan itu telah
ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU RI Hasyim
Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen
Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU tetap melaksanakan
Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan
perempuan. Komisi II DPR menyebut KPU tak perlu mengubah isi pasal tersebut.