KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

- Rabu, 08 Maret 2023 16:10 WIB
KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
Istimewa
Ketua KPU Hasyim Ashari.


bulat.co.id - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) dan berujung perintah penundaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya akan mengajukan banding selambat-lambatnya dua hari ke depan.

"KPU akan banding satu dua hari ini lah didaftarkan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di UGM, Sleman, Rabu (8/3/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga: KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal">KSP Dukung KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal

"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding sama dengan menyetujui putusan tersebut, maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya harus melakukan upaya hukum banding," imbuh dia.

Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dan memakai pengacara dalam sidang gugatan nanti. Setidaknya ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.


"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3).

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," sambungnya.

Berdasarkan dua hal tersebutlah, tegas Hasyim, pihaknya memutuskan maju menghadapi sendiri persidangan di PN Jakpus tersebut.

Selain itu, KPU memutuskan akan naik banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur.

Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat sebelumnya juga mengaku optimistis bakal menang di tingkat banding.

Yulianto mengatakan KPU tengah menyusun memori banding dan mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan terhitung pada Kamis (2/3) lalu.


Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat lantaran perkara itu bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.

KPU menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat mengajukan banding. Adapun lantaran putusan tersebut belum inkrah, maka hingga saat ini KPU masih melanjutkan progres tahapan Pemilu 2024.

"KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu terus berjalan," kata Yulianti dalam acara 'Political Show', Senin (6/3) malam.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru