bulat.co.id - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)
yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) dan berujung
perintah penundaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya
akan mengajukan banding selambat-lambatnya dua hari ke depan.
"KPU akan banding satu dua hari ini lah
didaftarkan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di UGM, Sleman, Rabu (8/3/2023),
seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal">KSP Dukung KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding
sama dengan menyetujui putusan tersebut, maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak
setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya harus melakukan
upaya hukum banding," imbuh dia.
Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan alasan pihaknya tak
menghadirkan saksi dan memakai pengacara dalam sidang gugatan nanti. Setidaknya
ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan
pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya
adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan
perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,"
ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3).
"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan
verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut,"
sambungnya.
Berdasarkan dua hal tersebutlah, tegas Hasyim, pihaknya
memutuskan maju menghadapi sendiri persidangan di PN Jakpus tersebut.
Selain itu, KPU memutuskan akan naik banding atas putusan PN
Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur.
Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat sebelumnya juga
mengaku optimistis bakal menang di tingkat banding.
Yulianto mengatakan KPU tengah menyusun memori banding dan
mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum tenggat 14 hari
setelah putusan dibacakan terhitung pada Kamis (2/3) lalu.
Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka
gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat lantaran perkara
itu bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.
KPU menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh
hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat
mengajukan banding. Adapun lantaran putusan tersebut belum inkrah, maka hingga
saat ini KPU masih melanjutkan progres tahapan Pemilu 2024.
"KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan
pemilu terus berjalan," kata Yulianti dalam acara 'Political Show', Senin
(6/3) malam.