KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

- Rabu, 08 Maret 2023 16:10 WIB
KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
Istimewa
Ketua KPU Hasyim Ashari.


"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN. Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3).

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," sambungnya.

Berdasarkan dua hal tersebutlah, tegas Hasyim, pihaknya memutuskan maju menghadapi sendiri persidangan di PN Jakpus tersebut.

Selain itu, KPU memutuskan akan naik banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur.

Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat sebelumnya juga mengaku optimistis bakal menang di tingkat banding.

Yulianto mengatakan KPU tengah menyusun memori banding dan mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan terhitung pada Kamis (2/3) lalu.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru