bulat.co.id -Tersangka kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Ricky Ham Pagawak ditangkap
KPK usai tujuh bulan buron.
KPK menjelaskan detik-detik penangkapan Ricky Pagawak.
Penangkapan Ricky Pagawak terjadi pada Minggu (19/2/2023) di Abepura, Jayapura. Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan Ricky bermula dari sosok penghubung Ricky yang ditangkap penyidik.
Baca Juga:KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank
"Ketika kemudian ada informasi kami peroleh dari orang yang disebut dengan penghubung tadi ya. Dan itu membantu
KPK yang menginformasikan dia ada di suatu rumah, di perumahan," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
"Rumahnya tertutup, pagarnya tinggi," tambah Ali,dilansir dari detikcom.
Ali mengatakan
KPK dibantu tim Polda Papua lalu mendatangi rumah persembunyian Ricky Pagawak. Awalnya, tim menggedor-gedor rumah tersebut namun tidak mendapatkan respons.
"Kami gedor-gedor dengan baik-baik ternyata kemudian tidak ada respons gitu ya. Tapi kami yakin bahwa ada RHP di dalam sehingga kemudian betul ya kemudian kami buka paksa itu, pagarnya. Kami dobrak dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," ungkap Ricky.
Tim penyidik lalu masuk ke dalam rumah persembunyian Ricky Pagawak. Ali mengatakan Ricky kaget saat rumahnya didatangi penyidik
KPK dan aparat kepolisian.
"Saat itu dia sedang duduk dan kemudian kaget ada tim dari
KPK masuk. Dan kami serahkan surat penangkapan surat penyidikannya dan administrasi lainnya kemudian dia kooperatif untuk dibawa," ujar Ali.
Konstruksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak
KPK telah resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah
Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap.
KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua
KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.
"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.
"RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," lanjut Firli.
Firli menyebut selama proses penyidikan
KPK telah memeriksa 110 saksi. Firli mengatakan pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.
"Selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 saksi diperiksa sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek," ujarnya.
Atas perbuatannya
Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.