Tim penyidik lalu masuk ke dalam rumah persembunyian Ricky Pagawak. Ali mengatakan Ricky kaget saat rumahnya didatangi penyidik
KPK dan aparat kepolisian.
"Saat itu dia sedang duduk dan kemudian kaget ada tim dari
KPK masuk. Dan kami serahkan surat penangkapan surat penyidikannya dan administrasi lainnya kemudian dia kooperatif untuk dibawa," ujar Ali.
Konstruksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak
KPK telah resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah
Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap.
KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua
KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.
"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.
"RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," lanjut Firli.