Korban Intimidasi Jurnalis di Acara GMPG Melapor ke Dewan Pers

Hendra Mulya - Kamis, 27 Juli 2023 17:45 WIB
Korban Intimidasi Jurnalis di Acara GMPG Melapor ke Dewan Pers
CNN Indonesia dan Kompas TV melaporkan intimidasi yang dialami para jurnalisnya saat meliput acara GMPG ke Dewan Pers, Kamis (27/7). (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal)

bulat.co.id -JAKARTA | Kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda PartaiGolkar (GMPG) resmi dilaporkan ke Dewan Pers, Kamis (27/7/23).


Sejumlah petinggi CNN Indonesia dan Kompas TV, didampingi tim legal, mendatangi langsung Kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga :Edan,,! Seorang Ayah di Pekalongan Tega Tiduri Anak Kandung Sendiri

Turut hadir pula dua jurnalis yang menjadi korban saat meliput acara tersebut. Mereka pun menceritakan kronologi kejadian.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta anggota Dewan Pers Yadi Hendriana.

Dalam pertemuan ini, Ninik menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut. Ia menegaskan tidak ada yang bisa menghalangi kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga :Terlilit Utang, Pasutri di Karimun Kompak Curi Motor di Masjid
"Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta.

Dia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana. "Ini bisa dipidana menurut UU 40, dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar dia.

Manajer peliputan CNN Indonesia, Sutarto, menyesali intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan. Dia berharap Dewan Pers dan kepolisian akan terus menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.

"Kita semua harus waspada, apalagi tahun politik jelang Pemilu kali ini ini akan jauh lebih ramai," kata dia.

Perwakilan dari Kompas TV, Alex, mengatakan laporan ini dilayangkan sesegera mungkin sesuai pedoman Dewan Pers. Selain ke Dewan Pers, Kompas TV juga sudah melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :Protes Jalan Rusak, Warga Blokir Jalan Percut Seituan
"Pagi ini saya melapor ke Dewan Pers terkait itu, sesuai dengan pedoman dari Dewan Pers dilaporkan sesegera mungkin," ucap Alex.

Sebelumnya, acara diskusi yang digelar GMPG pada Rabu (26/7/23) berujung ricuh. Lokasi diskusi digeruduk oleh massa tak dikenal yang hendak membubarkan acara.

Cekcok antara penyelenggara dengan pihak GMPG pun tak terhindarkan. Kericuhan itu berdampak pada awak media yang melakukan peliputan di lokasi. Jurnalis Kompas TV dipukul, sementara jurnalis CNN Indonesia TV ponselnya direbut paksa kemudian dilempar secara asal.

(artikel : CNN).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru