bulat.co.id -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan Hakim konstitusi
Anwar Usman tidak boleh ikut memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (
PHPU).
"Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu. Mudah-mudahan tidak mengganggu," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Suhartoyo mengatakan paman Gibran Rakabuming Raka itu sudah dipastikan tidak boleh mengadili
PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (
MKMK).
Sementara itu, untuk
PHPU pemilu anggota legislatif (pileg) masih ada potensi.
"
PHPU yang pilpres, tidak boleh ikut mengadili. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja," ujarnya.
Terkait dengan
PHPU pileg, MK masih akan mempertimbangkan parameter bisa atau tidaknya
Anwar Usman dilibatkan.
Hal itu harus ditentukan bersama-sama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami akan rapat hakim nanti parameter-parameter itu. Mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang," ujar Ketua MK.
Sanksi
MKMKSebelumnya, Selasa (7-11-2023),
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada
Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.