Kementan Melepas 15 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Laut Belawan

- Sabtu, 01 Oktober 2022 22:07 WIB
Kementan Melepas 15 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Laut Belawan
Kementan Melepas 15 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Laut Belawan - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melepas 15 kontainer berisikan produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal (27/8/2022) hingga (30/9/2022).

"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang, Sabtu (01/10/2022) saat melakukan pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual di Jakarta.

Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. 

"Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand, dengan nilai tonase sebanyak 272 ribu kg. Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok.

RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombusdman Republik Indonesia yang turut hadir pada jumpa pers mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI.  

“Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.

Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh K/L (red.Kementrian/Lembaga) terkait. 

“Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” tambahnya.

Sementara itu, Niken Ariati, Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) yang juga hadir menyebutkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. Sebelumnya kinerja layanan Barantan dipelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK. 

“Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” sebut Niken. 

(rel)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru