Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Dedi S - Jumat, 06 September 2024 15:00 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
Humas Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH memaparkan kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Nias
bulat.co.id -NIAS I Setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Cz als Carles (24) Sisarahili dari Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara ditahan oleh Kepolisian Resor Nias.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH yang didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, sesaat setelah Apel Sarpras di Polres Nias, Jumat (6/9/2024).

Cz melakukan persetubuhan dengan seorang gadis berusia di bawah umur bernama samaran "Bunga" mulai bulan Februari hingga April 2023.

Menurut Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK,MH, kejadian tersebut dimulai ketika pada bulan Februari 2022, Cz berkenalan dengan Bunga dan kemudian pacaran.

Sekitar bulan Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Bunga untuk jalan-jalan.

Pada saat itu, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan Ketika mereka mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya ketinggalan.


Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kos, namun korban menolak. Tersangka merasa takut dilihat orang dan mengajak korban masuk ke kos untuk menghindari penjaga kos.

Setelah berada di dalam kamar, Cz mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolak sehingga tersangka meyakinkan korban, bertanggung jawab, dan bersedia menikahi korban.

Akhirnya, korban pun merelakan diri untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.

Kronologi kejadian tersebut sebenarnya tidak diketahui oleh orang lain, namun pada bulan November 2024, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dan akhirnya orang tua Bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka.

Bunga akhirnya mengakui bahwa mereka pacaran dan telah melakukan hubungan terlarang.

Setelah mendengar kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias.

Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diharapkan, tindakan yang dilakukan Cz ini menjadi pelajaran bagi semua orang tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Kita harus menghormati dan memperhatikan hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan.

Segeralah laporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita dan dukung upaya pengamanan anak-anak di lingkungan kita.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru