Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- Minggu, 05 Februari 2023 14:30 WIB
Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Istimewa
Ilustrasi

bulat.co.id - Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 kembali dibuka. Bagi masyarakat yang sudah lama menanti, kini sudah bisa bernafas lega, lantaran saat ini link resmi pendaftaran sudah bisa diakses.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan skill atau kompetensi kerja yang ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja yang membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Aturan Baru, Anda yang Masih Bekerja Boleh Terima Bantuan Prakerja


Kini, calon peserta sudah bisa melakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dahulu, yaitu dengan menginput email dan password di laman resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pada triwulan I dengan menargetkan 1 juta peserta.

Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja 2023.


Buat akun Kartu Prakerja 2023:


- Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang.
- Masukkan alamat email dan kata sandi. Gunakan email aktif.
- Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email. Buka email dan lakukan verifikasi akun.
- Pendaftaran berhasil.


Mendaftar gelombang Kartu Prakerja:


- Buka www.prakerja.go.id
- Siapkan nomor Kartu Keluarga, serta NIK
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja

Syarat Kartu Prakerja 2023

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023:


- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru