Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan

- Jumat, 28 Juli 2023 15:32 WIB
Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
internet
Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangkan (OTT) KPK, mendapat tanggapan dari Mabes TNI.


"Tapi penetapan tersangka adalah kewenangan TNI, jadi intinya kita saling menghormati kita punya aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK hukum umum punya aturan juga. Kami TNI tak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami yang juga KPK juga demikian," lanjut Agung.

Dia pun berharap agar Puspom TNI bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Agung menekankan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

"Kita akan melaksanakan secara terbuka, rekan media bisa monitor. Akan aneh kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer dibebaskan jadi kita akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya," katanya.

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub dalam Undang-Undang. "Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno.

Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

"Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Milter, kemudian yang ketiga adalah oditur miiter. Jadi selain 3 ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," paparnya.

Tahapan selanjutnya, yakni proses hukum dilakukan oleh Puspom untuk dilakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Selanjutnya barulah masuk proses persidangan. "Persidangan di peradilan militer itu sudah langsung di bawah TNI, yudisialnya MA, jadi tak ada yang bisa lepas dari itu," katanya.

Kresno kemudian menjelaskan soal penanganan kasus koruspi yang juga sudah bersinergi dengan pihak KPK. Dia mengatakan dalam kasus sebelumnya, penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI diproses secara terpisah. "Jadi yang sipil diperiksa diproses di KPK, sedangkan militer diperiksa di Puspom TNI," ucapnya.

"Dalam proses penyidikan, KPK ada di ruangan yang sama dengan Puspom TNI. Jadi ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira dengan baik, dalam perkembangannya dikenal dibentuk jampidmil," sambung Kresno. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru