Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok

Andy Liany - Sabtu, 10 Agustus 2024 14:35 WIB
Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan atau dijual sebaiknya segera lakukan blokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Tujuannya untuk menghindari pajak progresif serta pihak pembeli kendaraan juga langsung melakukan proses balik nama.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan setiap pemilik yang sudah menjual kendaraan seharusnya langsung memblokir kendaraan tersebut.

"Diwajibkan bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya segera melaporkan ke Samsat," kata Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.

"Semisal tidak langsung diblokir risikonya kalau punya kendaraan bermotor lebih dari satu kena pajak progresif. Sehingga kendaraan barunya akan kena pajak progresif jika tidak diurus (blokir)," lanjutnya.

Pajak progresif akan dibayarkan saat perpanjangan STNK akan lebih mahal karena kendaraan pertama belum diblokir.

Untuk menghindari pajak progresif tersebut bisa segera mendatangi Samsat dan langsung melakukan proses blokir kendaraan dengan membawa syarat sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan


- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Surat pernyataan uang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru