Untuk mengatasi permasalahan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Ini merupakan langkah kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di wilayah Jakarta.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara akan fokus pada beberapa aspek, termasuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara yang berasal dari kegiatan industri, serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh polusi udara.
Tindakan lain yang akan diambil adalah melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan, serta penanggulangan keadaan darurat. Selain itu, wajib uji emisi kendaraan bermotor akan diterapkan, serta peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan akan menjadi fokus.
Baca Juga :4.289 TPS di Papua Pegunungan Rawan Konflik
Upaya untuk meningkatkan ruang terbuka, menggalakkan pembangunan bangunan hijau, dan mengintensifkan gerakan penanaman pohon juga akan dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara, mengawasi ketaatan perizinan yang berdampak pada pencemaran udara, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar dapat mengatasi permasalahan pencemaran udara dengan efektif dan tepat sasaran. Dengan tindakan yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat membaik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua warganya.
(Artikel : beritasatu)