bulat.co.id -JAKARTA | Setelah Ibu Kota Indonesia
pindah ke
Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus
Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menyampaikan, warga DKI harus melakukan
cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ketika status Jakarta
berubah.
Baca Juga :Museum Nasional Kebakaran, Ini yang Disyukuri Nadiem
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya
saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara
redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucap Kepala Disdukcapil DKI
Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, pada Minggu (17/9/2023).
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap,
hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan
dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya saat sudah menjadi DKJ,"
tambahnya.
Sebelumnya, status Jakarta usai ibu kota pindah ke
IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko
Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat yang digelar pada 12 September 2023 di Istana
Merdeka, Jakarta, Sri Mulyani membagikan momen usai selesai rapat dalam akun
Instagram pribadinya.
Baca Juga :Kebakaran di Museum Gajah Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai
hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan
beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah
Khusus Jakarta," tulis Sri dikutip, pada Kamis (14/9).
Menkeu menyampaikan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN
mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi
'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta
menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," Pungkasnya. (dhan/lt)