bulat.co.id - Eko Darmanto yang kerap memamerkan gaya hidup hedon di
Instagram telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai
Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023 kemarin. Hal itu dilakukan untuk
mempermudah pemeriksaan buntut pamer kemewahan di media sosial.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan
pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala
Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, seperti
dilansir dari detikcom, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Eko Darmanto, Kepala Kantor DJBC yang Hidup Hedon Jadi Sorotan
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat
DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto. Pemeriksaan lebih
lanjut, kata Nirwala, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat
yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," tuturnya.
Harta Kekayaannya
Disorot KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran terhadap aset
kekayaan Eko Darmanto. Pasalnya ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan
dan utang yang dimiliki.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
mengatakan penghasilan Eko Darmanto Rp500 juta/tahun dan memiliki sejumlah
mobil antik, tetapi utangnya 'segunung' yakni hingga Rp 4miliar lebih.
"Lu lihat utangnya Rp4 miliar lebih. Lihat
penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp4 miliar,
penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang Rp4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp400
juta setahun, nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat, tapi belum kita
klarifikasi," kata Pahala di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(2/3/2023).