Fenomena Perselisihan Warga Ponorogo Berujung Akses Jalan Ditembok

Hendra Mulya - Kamis, 14 September 2023 15:45 WIB
Fenomena Perselisihan Warga Ponorogo Berujung Akses Jalan Ditembok
Internet

bulat.co.id -PONOROGO | Kasus perselisihan antartetangga berujung penembokan akses rumah kembali terjadi di Ponorogo. Bahkan, aksi ini viral di media sosial.

Perselisihan berujung penembokan akses jalan itu terjadi di Jalan Nakulo, Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Sunarto warga Jalan Nakulo, Desa Jabung mengeluhkan akses jalan yang biasa dia lewati untuk keluar masuk rumah naik sepeda motor ditutup tembok sepanjang dan setinggi 2 meter. Pelaku penutupan tembok itu adalah Margono, pemilik tanah gang yang biasa dia lewati.

Pedagang ayam itu mengaku jalan itu adalah satu-satunya akses menuju rumahnya yang bisa dilewati naik sepeda sepeda motor. Sementara halaman rumahnya sendiri langsung berbatasan dengan sawah dan kebun yang tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Juga :Tempat Karaoke Sediakan Biduan di Pamekasan Disegel

"Tembok itu dibangun pada Selasa (12/9/23). Ya akhirnya keluarga saya tidak bisa lewat gang itu lagi, terpaksa harus lewat gang lain," ujar Sunarto kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/9/23).

Meski ada gang lain tapi akses itu hanya bisa dilewati dengan berjalan kaki dengan lebar hanya 60 sentimeter. Hal ini membuat Sunarto tidak mungkin keluar masuk gang itu membawa serta sepeda motor yang dia pakai untuk berjualan ayam.

"Gang itu cuma bisa dilewati dengan berjalan kaki, motor nggak bisa," kata Sunarto.

Setelah akses jalan itu ditembok, dia pun terpaksa menitipkan sepeda motor itu ke tetangga lain. Sunarto sendiri sebenarnya bersedia bila memang tanah gang milik Margono itu dijual sebagian.

"Kalau akses jalan ini yang ditutup tembok dijual saya siap membeli 1,5 meter," ujar Sunarto.

Sebelumnya, penembokan akses jalan juga terjadi di RT 1, RW 7, Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Ada 13 KK terimbas penembokan yang dilakukan warga yang merasa dikucilkan itu.

13 KK Terdampak Penembokan Jalan
Selain di Desa Jabung, penembokan jalan gang juga terjadi di Jalan Gajah Mada, Ponorogo.

Pemilik tanah, Robi (41) yang menutup jalan gang dengan menembok di Jalan Gajah Mada, Ponorogo akhirnya buka suara. Robi berdalih penutupan jalan sepihak ini dilakukan sudah sesuai proses hukum. Dan satu lagi, karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.

"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," ujar Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/23) lalu.

Menurut Robi, sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Ia merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak. Bahkan dia sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak serta merta menembok.

"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terang Robi.

Robi pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur Robi.

"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuh Robi.

Baca Juga :Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan

Robi mengungkapkan bahwa selama ini, ia dan keluarganya juga sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.

"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," tegas Robi.

Meski menembok jalan tersebut, masih ada dua jalan lain yang bisa dilewati warga. Itu berbeda dengan narasi di video viral yang menyebut 13 KK terisolir karena satu-satunya akses jalan ditembok. Satu jalan lebih sempit dan tak bisa dilewati motor.

Sementara satu jalan lagi lebih lebar dan bisa dilewati motor namun harus memutar jauh.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru