13 KK Terdampak Penembokan Jalan
Selain di Desa Jabung, penembokan jalan gang juga terjadi di Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Pemilik tanah, Robi (41) yang menutup jalan gang dengan menembok di Jalan Gajah Mada, Ponorogo akhirnya buka suara. Robi berdalih penutupan jalan sepihak ini dilakukan sudah sesuai proses hukum. Dan satu lagi, karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," ujar Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/23) lalu.
Menurut Robi, sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Ia merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak. Bahkan dia sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak serta merta menembok.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terang Robi.
Robi pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur Robi.
"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuh Robi.
Baca Juga :Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan
Robi mengungkapkan bahwa selama ini, ia dan keluarganya juga sempat menerima gugatan dari warga setempat terkait tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia menyebut seluruh gugatan itu selalu dimenangkannya.
"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik ke saya. Makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat keadaan baik lagi, suatu bentuk moril. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," tegas Robi.
Meski menembok jalan tersebut, masih ada dua jalan lain yang bisa dilewati warga. Itu berbeda dengan narasi di video viral yang menyebut 13 KK terisolir karena satu-satunya akses jalan ditembok. Satu jalan lebih sempit dan tak bisa dilewati motor.
Sementara satu jalan lagi lebih lebar dan bisa dilewati motor namun harus memutar jauh.