bulat.co.id -Koordinator Forum Aspirasi Kaum Gerakan Sumatera Utara (
FAKAR Sumut), Boni Hutafea, mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki proses tender tahun 2024 di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pernyataan ini disampaikan oleh Boni di salah satu kafe di Kota Medan pada 30 Oktober 2024.
Mahasiswa asal Kota Medan ini mengungkapkan dugaan adanya masalah dalam proses tender di Paluta, yang menurutnya memerlukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terutama terkait dengan proses tender pembangunan Pasar Langkimat di Kecamatan Simangambat senilai Rp. 2.800.000.000,00, dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan Minimal Sedang SDN 100230 Baringin di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp. 1.250.000.000.
Boni menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan di LPSE Kabupaten Padang Lawas Utara, kedua paket pekerjaan tersebut belum dievaluasi atau memiliki pemenang tender.
Namun, informasi yang diperoleh dari lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan di dua paket tersebut sedang berlangsung, yang menimbulkan kebingungan bagi mereka.
"Kami heran tidak ada pengumuman pemenang tender di LPSE Paluta, namun pekerjaan telah berjalan. Hal ini merupakan salah satu indikasi masalah yang patut dicurigai," ujar Boni.
Selain itu, mahasiswa asal Padang Lawas Utara ini juga menyoroti bahwa paket pekerjaan pembangunan Pasar Langkimat di Kecamatan Simangambat dan Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN 100230 Baringin Kecamatan Dolok sebelumnya telah menjadi sorotan media, namun mereka belum menerima tanggapan dari ULP Padang Lawas Utara terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, Boni mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyelidiki proses tender di Paluta dan memanggil Kepala ULP Kabupaten Padang Lawas Utara agar proses ini bisa terbuka. Menurut mereka, dalam proses tender tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara.