Dukun Cabul di Lampung Diduga Setubuhi Siswi SMA

- Jumat, 18 November 2022 19:57 WIB
Dukun Cabul di Lampung Diduga Setubuhi Siswi SMA
Ilustrasi dukun cabul - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai Dukun di Pesawaran, Lampung. Dukun cabul tersebut berhasil setubuhi seorang wanita nahas yang diketahui masih duduk di bangku SMA. Pelaku berdalih korban terkena sihir pelet sehingga untuk membebaskannnya perlu ritual persetubuhan dengan dirinya.

Pria berinisial HRT (46) diduga adalah pelakunya. Dia diamankan Polres Pesawaran usai menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AWS (18). Aksi bejat itu dilakukan dengan dalih korban telah terkena sihir pelet.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung. Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa dia terkena ilmu sihir pelet,” katanya, Kamis (17/11/2022) melansir inews.

Saat itu kata dia, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban lalu mengadukannya kepada orangtua dan melaporkannya ke Polres Peswaran.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan berdasarkan LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia menyebutkan, pada Senin (14/11/2022), Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.

“Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru