Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong

- Sabtu, 17 Desember 2022 09:05 WIB
Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong
Istimewa
Kendaraan penuhi jalan raya.

Adapun sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberi peringatan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru