Diresmikan, Pasal di RKUHP Berpotensi Jadi Pasal Karet

- Selasa, 06 Desember 2022 14:31 WIB
Diresmikan, Pasal di RKUHP Berpotensi Jadi Pasal Karet
Istimewa
Ratusan orang melakukan demosntrasi di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan RKUHP, Selasa (06/12/2022).
Pasal Penghinaan Pengadilan

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Denda maksimal Rp 10 juta-red), Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf d KUHP baru:
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru