bulat.co.id -Guntur Hamzah angkat suara terkait proses pengangkatan kontroversialnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR menggantikan hakim konstitusi sebelumnya, Aswanto.
Ia menjawab diplomatis memohon doa agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya mohon doa saja, mohon doakan supaya saya bisa jalankan tugas ini dengan sebaiknya," kata Guntur usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Guntur mengaku akan langsung menghadiri persidangan di
MK yang sudah terjadwal hari ini usai dilantik Jokowi. Karena itu, para Hakim-hakim
MK yang hadir di acara pelantikannya tadi, terlebih dulu kembali ke
MK untuk mempersiapkan agenda sidang.
"Ya hari ini ada persidangan yang tentu saya diminta langsung ikut persidangan," kata Guntur, dilansir dari CNNIndonesia.
Di tempat yang sama, Ketua
MK Anwar Usman juga enggan berkomentar soal pengangkatan Guntur sebagai Hakim
MK menggantikan Aswanto. Sebab, Hakim
MK tak boleh mengomentari hal seperti demikian.
"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya," kata Anwar.
Anwar turut menjawab soal kekhawatiran independensi Guntur sebagai Hakim
MK usai dilantik. Ia menegaskan independensi seorang hakim berpulang pada diri tiap-tiap hakim itu sendiri.
Anwar menilai sudah sepatutnya hakim tak boleh terpengaruh dengan komentar apapun.
"Hakim itu setiap kali mengucapkan putusan itu selalu dimulai dengan kalimat "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" jadi bertanggung jawabnya tuh langsung kepada Allah selain kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara," kata Anwar.
Sebagai informasi, Guntur merupakan hakim
MK usulan DPR. Ia dipilih untuk menggantikan hakim
MK sebelumnya Aswanto yang dicopot dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada 29 September lalu.
Aswanto dicopot DPR meski masa pensiunnya masih panjang. Alasannya, Aswanto diklaim telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Pencopotan Aswanto oleh DPR itu mendapatkan penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai pencopotan Aswanto melanggar konstitusi dan undang-undang. Menurut mereka, anggota dewan hanya tengah menunjukkan sikap arogan, sewenang-wenang, dan anti-demokrasi.