bulat.co.id -JAKARTA
| Dengan pengawalan Provos, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8), pukul 13:23 WIB.
Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna dimintai
keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga :Bareskrim Priksa 8 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang
Kedatangan Panji Gumilang didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah
personel Provos Polri. Pengawalan dilakukan sejak Panji tiba di gerbang masuk
Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksa.
Panji enggan berkomentar saat wartawan yang sudah menunggu sejak pagi
menanyakan kabarnya, ia hanya memberikan isyarat berupa jempol.
Sejumlah petugas yang mengawal Panji masuk ke ruang Bareskrim Polri meminta
wartawan untuk memberikan jalan kepada Panji dan tidak mempersilakan ada yang
mewawacarainya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil
Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana
penistaan agama.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir
sekitar pukul 13:00 WIB
Baca Juga :Panji Gumilang Disebut Korupsi Dana BOS
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta
keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi,
agama, dan sebagainya.
Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir
Juli 2023, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan
ulang pemeriksaan awal Agustus 2023.
"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil
sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa
hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Jumat
(28/7). (dhan/ant)