Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Hendra Mulya - Jumat, 05 Mei 2023 10:03 WIB
Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Kompascom
bulat.co.id -Selebgram tanah air, Lina Mukherjee dijerat dua pasal atas kasus dugaan penistaan agama yang saat ini tengah menjeratnya.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Agung Marlianto Basuki menjelaskan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.

"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari Lina dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, Ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kata Agung, Kamis (4/5/23).


Sebelumnya, Lina Mukherjee kerap mangkir dan baru datang ke Polda untuk menjalani periksaan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Sumsel.

Saat menjalani pemeriksaan selama 14 jam, kata Agung, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Namun, kondisi kesehatan Lina rupanya menurun karena menderita maag akut hingga dilarikan ke rumah sakit dan batal ditahan.

"Meski tidak dilakukan penahanan, tapi bukan berarti kasus ini berhenti. Kedua, tersangka menyampaikan permohonan maaf di depan publik," beber dia.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru