bulat.co.id - Memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers
menerbitkan edaran penting terkait peran pers dalam Pemilu. Hal itu bertujuan
untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral
dan etik profesi wartawan terkait Pemilu.
Melansir dari dewanpers.or.id, Jumat (19/5/2023) Dewan Pers
menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers
mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota
legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk
nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Baca Juga: 499 Bacaleg dari 15 Parpol Daftar ke KPUD Karo, 3 Parpol Tak Ikut
Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum.
Adapun isi surat Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam
kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran
tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui
media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers
nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi
efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers
nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan
meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung
jawab.
2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.
Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik
harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi
isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya
komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk
menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan,
sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus
menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik
terutama terkait independensi dan keberimbangan. Karena itu, Dewan Pers kembali
mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota
legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk
nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024
yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang
Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh
penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu
menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh
penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam
pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan
pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.