jawab.
2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.
Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik
harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi
isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya
komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk
menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan,
sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus
menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik
terutama terkait independensi dan keberimbangan. Karena itu, Dewan Pers kembali
mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota
legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk
nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024
yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang
Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh
penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu
menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh
penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam
pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan
pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.