Sektor Aek Nauli kembali memanas.
Kali ini, persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun menjadi sorotan publik.
Ratusan massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL hadir memberikan dukungan moral kepada pihak yang mereka yakini benar.
Ratusan massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL berunjuk rasa di depan gedung pengadilan, memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung riuh, Hakim Anggreana Elisabet Roria Sormin SH MH membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba.
Keempat tersangka ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi di kawasan HTI TPL Sektor Aek Nauli.
Keputusan hakim ini sejalan dengan pendapat Polres Simalungun yang menyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.