bulat.co.id -JAKARTA | Ketua
Umum PKB, Muhaimin Iskandar atauCak Imintidak
memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Selasa (5/9/2023).
Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus
dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker
tahun 2012.Kepada tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya
ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga :Meski Dikhianati, AHY Ajak Kader Partai Demokrat Ikhlas
"Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK
tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak
bisa hadir, karena ada agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa
diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September," kata Kabag Pemberitaan
KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Pihak penyidik KPK tidak bisa memenuhi keinginan Cak
Imin tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin
pada pekan depan. Ali Fikri tidak memerinci tanggal pasti pemeriksaan Cak Imin
itu. Namun, jika dihitung per hari ini Selasa (5/9/2023) seharusnya Cak Imin
dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (12/9/2023).
"Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada
kami karena hari Kamis ada agenda lain, yang kemarin sudah kami sampaikan ya
karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu
akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu
depan," ujar Ali Fikri.
Baca Juga :Anies-Cak Imin Dideklarasikan Jadi Pasangan Capres-Cawapres 2024
Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak
terkait dengan Pemilu 2024. Hal ini mengingat surat panggilan pemeriksaan sudah
dilayangkan KPK kepada Cak Imin sejak 31 Agustus 2023, sementara, deklarasi Cak
Imin sebagai cawapres Anies Baswedan digelar Sabtu (2/9/2023).
"Ini sekaligus kami menegaskan sebagaimana kami
sampaikan jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat
ini sedang berlangsung tersebut. Memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari
terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK sempat membeberkan tempus delicti
atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja
Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012. Cak Imin saat itu menjabat sebagai
menakertrans periode 2009-2014. (dhan/bs)