Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam

Dedi S - Jumat, 23 Agustus 2024 11:12 WIB
Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
Antara
Bos judi online diamankan di Jakarta

bulat.co.id-JAKARTA I Polisi berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang merugikan ribuan orang.

V, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai supervisor dan customer service situs judi fastpin77, ditangkap di Jakarta Selatan.

Pelaku berperan penting dalam mengelola keuangan dan perekrutan pekerja di Kamboja.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.

"Kejadian berawal pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.55 WIB di Manggarai, Jakarta Selatan, penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi seorang laki-laki bernama V sebagai saksi dalam perkara perjudian daring," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dilansir Antara.


Setelah dilakukan klarifikasi/pemeriksaan pada yang bersangkutan atas perkara tersebut, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan ATM atas nama V serta jejak digital terhadap mbanking atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit website fastpin77 tautan dihttps://fastspin77super.com/.

Pada 19 Agustus 2024, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka dan penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap V, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tambah Ade Safri.

Dalam kasus ini, V berperan sebagai "Person in Charge/Supervisor Telemarketing" dan "customer service" pada situs web judi fastpin77 tautan di https://fastspin77super.com/ yang beroperasi di Kamboja.

Selain itu, tersangka juga bertanggung jawab dalam tugas administratif, seperti mengecek laporan harian dan mengecek inventaris kantor, serta mengurus perpanjangan visa untuk para pekerja Indonesia yang bekerja di Kamboja.

Selain itu, tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain menggunakan rekening miliknya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita satu ponsel, dua kartu ATM, satu paspor, dan dua lembar tiket pesawat tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

"

Penulis
: Redaksi
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru