bulat.co.id -JAKARTA | Seorang pria brinisial FR (39) nekat cabuli anak
mantan pancarnya berkali-kali. Mirisnya, sebelum melakukan aksinya, korban
dicekoki minuman keras (miras).
"Pelaku sudah berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter
Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (14/7/23) lalu," kata Wakapolsek
Metro Tamansari, Kompol Ramondias, (21/7/23).
Dari pengakuan FR, dirinya
telah enam kali melakukan aksi pencabulan tersebut. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta
Barat (Jakbar) dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga :Diduga Terlilit Utang, Ibu dan Anak di Malang Tewas Mengenaskan
Perbuatan pelaku berhasil diungkap usai keluarga
korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari pada Selasa (11/7/23). Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat untuk mencari
dan mengamankan pelaku.
Ramondias mengatakan modus yang dilakukan pelaku
dengan cara mencekoki
korban minuman keras. Setelah tidak
sadarkan diri, pelaku baru melakukan aski bejatnya itu. Pencabulan terhadap
korban terjadi di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan wilayah Kemayoran, Jakarta
Pusat.
"Modus pelaku FR mengajak korban
untuk minum
miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan.
Setelah
korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari,
Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan
keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.
"Antara pelaku dengan ibu
korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.
Baca Juga :Mengabdi Selama Puluhan Tahun, Ratusan ASN Akhirnya Dilantik
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul
sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran,
Jakarta Pusat.
"Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga
korban tidak sadarkan
diri," kata Kompol Rolan.
Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81
Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (antar/dtc).