Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya

Hendra Mulya - Jumat, 21 Juli 2023 17:30 WIB
Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya
Ilustrasi

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.

"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.

Baca Juga :Mengabdi Selama Puluhan Tahun, Ratusan ASN Akhirnya Dilantik
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," kata Kompol Rolan.

Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (antar/dtc).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru