Bejat, Ayah di Batam Tega Aniaya Anaknya Berusia 1,5 Bulan

Hendra Mulya - Senin, 12 Februari 2024 15:30 WIB
Bejat, Ayah di Batam Tega Aniaya Anaknya Berusia 1,5 Bulan
Ilustrasi
bulat.co.id - BATAM | Seorang pria berinisial AT, warga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menganiaya anak biologisnya yang masih berumur 1,5 bulan. Hal itu dilakukan diduga karena pelaku kesal dengan tangisan anaknya itu."Pria berinisial AT diduga melakukan perbuatan kekerasan terhadap bayi berumur 1,5 bulan sudah diamankan pada Sabtu (10/2/24)," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Senin (12/2/24).

Donald mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal saat korban dititipkan oleh ibunya ke pelaku pada Kamis (1/2/24). Saat itu, korban menangis hingga pelaku kesal dan menganiayanya.

"Korban ini menangis karena haus. Pelaku yang kesal dengan suara tangisan korban kemudian memukul dan mencubit korban," ujarnya.

Donald menyebut saat dititipkan ke pelaku, bayi tersebut diketahui baru beberapa hari keluar dari rumah sakit.

"Saat dititip korban diketahui baru beberapa hari keluar dari rumah sakit karena alasan kesehatan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Hasil pemeriksaan, pelaku dan ibu korban ini diketahui memiliki hubungan khusus. Pengakuan pelaku ia merupakan ayah biologis korban. Namun keduanya belum menikah secara resmi. Masih kami dalami lebih lanjut," ujarnya.

Sementara pelaku AT sendiri mengaku pemukulan terhadap korban atau anak biologisnya itu karena kesal. Aksi itu dilakukannya spontan saat korban menangis.

Pelaku AT menyebut korban baru dititipkan bersamanya selama lima hari. Ia juga mengaku korban adalah anak kandungnya.

"Korban di titip baru lima hari. Saya orang tuanya. Karena rewel saya pukul dua kali dan cubit sekali," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku AT dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelaku diancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru