bulat.co.id -
BATAM | Seorang pria berinisial AT, warga Sagulung, Kota
Batam,
Kepulauan Riau (
Kepri) ditangkap polisi karena meng
aniaya anak biologisnya yang masih berumur 1,5 bulan. Hal itu dilakukan diduga karena pelaku kesal dengan tangisan
anaknya itu."Pria berinisial AT diduga melakukan perbuatan kekerasan terhadap bayi berumur 1,5 bulan sudah diamankan pada Sabtu (10/2/24)," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Senin (12/2/24).
Donald mengatakan peristiwa peng
aniayaan itu terjadi berawal saat korban dititipkan oleh ibunya ke pelaku pada Kamis (1/2/24). Saat itu, korban menangis hingga pelaku kesal dan meng
aniayanya.
"Korban ini menangis karena haus. Pelaku yang kesal dengan suara tangisan korban kemudian memukul dan mencubit korban," ujarnya.
Donald menyebut saat dititipkan ke pelaku, bayi tersebut diketahui baru beberapa hari keluar dari rumah sakit.
"Saat dititip korban diketahui baru beberapa hari keluar dari rumah sakit karena alasan kesehatan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa
anaknya itu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku dan ibu korban ini diketahui memiliki hubungan khusus. Pengakuan pelaku ia merupakan
ayah biologis korban. Namun keduanya belum menikah secara resmi. Masih kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Sementara pelaku AT sendiri mengaku pemukulan terhadap korban atau
anak biologisnya itu karena kesal. Aksi itu dilakukannya spontan saat korban menangis.
Pelaku AT menyebut korban baru dititipkan bersamanya selama lima hari. Ia juga mengaku korban adalah
anak kandungnya.
"Korban di titip baru lima hari. Saya orang tuanya. Karena rewel saya pukul dua kali dan cubit sekali," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku AT dijerat dengan pasal perlindungan
anak. Pelaku diancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.