Begini Cara Cek Hasil Pendataan Non ASN 2022, Bisa Lewat Online

- Kamis, 13 Oktober 2022 21:24 WIB
Begini Cara Cek Hasil Pendataan Non ASN 2022, Bisa Lewat Online
Begini Cara Cek Hasil Pendataan Non ASN 2022, Bisa Lewat Online - (Foto: pendataan-nonasn.bkn.go.id)

bulat.co.id - Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) telah sampai tahap prafinalisasi. Tahap prafinalisasi akan berlangsung hingga (22/10/2022). Cara cek hasil pendataan non ASN 2022 bisa dilakukan secara online.

Tujuan dari pendataan Non ASN 2022 bukan untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes. Melainkan pendataan non ASN sesuai amanat dari Surat Edaran KemenPAN-RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada tanggal (30/9/2022). Dimana KemenPAN-RB ingin melakukan pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah daerah maupun pusat.

Pemerintah telah menghimpun data tenaga non ASN sebanyak 2.113.158 per (30/9/2022) pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Cara Cek Hasil Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Berikut cara pengecekan hasil pra-finalisasi pendataan tenaga non ASN 2022 melansir dari celebrities:

1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "Pengumuman", kemudian klik "Pengumuman Instansi"

3. Akan muncul daftar instansi yang telah mengumumkan hasil pra-finalisasi

4. Anda dapat mencari instansi yang dituju dengan mengetikkan di kolom "Search"

5. Setelah itu, klik "Pengumuman" di bagian link pengumuman instansi

Dengan melakukan klik Pengumuman di instansi yang dicari, kamu langsung diarahkan ke pengumuman resmi dari instansi yang dimaksud.

Daftar instansi dengan tenaga non ASN terbanyak

Berdasarkan pengumuman resmi yang dilirik oleh BKN, terdapat beberapa instansi dengan jumlah non ASN terbanyak, sebagai berikut:

1. Kementerian Agama (sebanyak 139.560)

2. Kementerian Sosial (sebanyak 40.715)

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebanyak 24.875)

4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebanyak 21.888)

5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 21.757)

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru