Begal Payudara Siswi SMA di Jember, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Sabtu, 20 Mei 2023 09:10 WIB
Begal Payudara Siswi SMA di Jember, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Istimewa
bulat.co.id -Gegara tak kuat menahan hawa nafsu, seorang pria beristri di Jember, Jawa Timur, berinisial FN (20) begal payudara seorang siswi SMA berinisial RH.

Akibat ulahnya, FN (20) warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Jember ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun akhirnya ditangkap usai korbannya yang merupakan warga Kecamatan Pakusari melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu berawal saat korban baru pulang dari sekolah mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL). Di dalam perjalanan pulang ke rumah, saat RH melintas di Jalan umum Desa Glagahwero, Kalisat, tepatnya di depan kafe Sky Garden, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang kemudian melakukan aksi begal payudara.


"Korban sempat melakukan perlawanan saat kejadian. Namun karena pelaku naik motor, akhirnya ia berhasil meloloskan diri," kata Kapolsek Kalisat AKP Istono, Jumat (19/5/23).

Sata peristiwa, korban sempat mengejar pelaku dan mengetahui ciri-cirinya. "Dari laporan itu, kata Istono, dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan identitas serta alamat pelaku. Pelaku pun diamankan polisi dirumahnya," terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui bekerja sebagai teknisi di salah satu bengkel itu mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku saat itu tidak mampu menahan syahwat saat melihat korban.

"Aksi FN tidak hanya sekali. Tapi sudah tiga kali dengan lokasi dan korban yang berbeda. Berdasarkan hasil pengembangan ada TKP lain dan tiga orang korban. Semua korban merupakan siswi di bawah umur. Modus yang dilakukan sama, melancarkan aksinya saat korban pulang sekolah," ungkapnya.


Pelaku yang diketahui sudah beristri itu juga mengaku aksinya sudah dilakukan setahun belakangan. Polisi masih mendalami pengakuan FN ini.

"Masih kami dalami dan pengembangan penyelidikan. Diduga aksi serupa juga dilakukan di wilayah kampus Jember," tambah Istono.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban semua masih bawah umur, tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara," tutup Istono. (HM).

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru