bulat.co.id -Bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran masih terdengar di kalangan masyarakat. Apalagi, masalah ini seakan tak ada penyelesaiannya.
Tak sedikit masyarakat menjadi bingung dengan persoalan ini. Banyak dari masyarakat akhirnya berkesimpulan, bahwa pemerintah tebang pilih dan para oknum menyelamatkan keluarga terdekat mereka agar mendapatkan Bansos meski tak layak.
Apa yang menjadi persoalan itu diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Dia mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial (bansos) salah sasaran karena banyak program penerima data yang tidak valid.
Baca Juga :Fakta Penjebakan Oknum Polisi yang Ditangkap TNI di Asahan Gegara Bawa Sabu
"Banyak kasus di masyarakat di mana ketua RW atau kepala desa dikeroyok oleh warga karena tidak mendaftarkan namanya," katanya sesuai keterangan yang diterima, Rabu (14/6/2023).
Ia mengungkapkan, terdapat banyak oknum yang ingin menerima bansos meskipun tergolong dalam kategori mampu.
Selain itu, katanya, banyak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima bantuan sama sekali akibat terdapat oknum yang menyalahgunakan namanya.
"Akhirnya kami harus mencoret 5,8 juta calon penerima bansos yang tidak sesuai kriteria," ujar mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Disebutkannya, sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dia menjelaskan, pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan ke gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.
"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," ujarnya.
Dia mengharapkan dengan adanya sertifikat ISO terkait dengan sistem manajemen keamanan data Kemensos, upaya asesmen calon penerima manfaat dapat dipermudah.
Selain itu, verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap dengan memverifikasi masing-masing calon penerima manfaat sesuai NIK, nomor KK, bahkan hingga nomor kepegawaian dan memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan calon penerima manfaat bukan berasal dari golongan yang memiliki pekerjaan tetap. (dhan/sumber)