bulat.co.id -
MEDAN I Kasus yang mengejutkan datang dari Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang Kepala Desa berinisial GSL diduga ditangkap oleh Satres narkoba Polrestabes Medan, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya.
Informasi yang beredar menyebutkan, GSL sedang berkumpul dengan beberapa orang di dalam rumahnya dan diduga tengah menggelar pesta narkoba.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, penangkapan tersebut disertai dengan barang bukti berupa satu bungkus sabu.
"Ditangkap dia bang, dibawa ke Polrestabes Medan, ada BB sabunya bang," ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut, narasumber juga menyebut bahwa GL sudah lama menjadi target Satres narkoba karena terindikasi sebagai pecandu sekaligus bandar narkoba.
Namun yang membuat publik heran, Kepala Desa tersebut dikabarkan sudah dilepaskan beberapa jam setelah penangkapan, meski sebelumnya diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Salah seorang warga mengungkapkan kronologi penangkapan GL. Warga tersebut menceritakan bahwa seorang pemakai narkoba disuruh untuk mengantarkan sabu ke rumah GL.
Polisi yang sudah membuntuti pengguna narkoba itu langsung melakukan interogasi setelah pengantaran selesai.
"Cerita nya warga pemake sabu di suruh ngantar kerumahnya, rupa nya udah di buntutin. Pas siap ngantar, yang ngantar ini diinterogasi, ngaku ngantar sabu ke rumah kades," ungkap warga.
Tak lama setelah pengantaran, sekitar pukul 5 pagi, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah GL.
"Posisi jam 5 subuh, langsung la di grebek dirumahnya," tambahnya.
Anehnya, meski ditangkap pada subuh tanggal 18 September, GL disebutkan sudah keluar dari tahanan pada waktu magrib di hari yang sama setelah dikenakan sebesar Rp100 juta.
GSL sendiri terkonfirmasi membantah terkait penangkapan dirinya dan dilepaskan setelah memberikan uang Rp100 juta.
"Enggak benar itu pak," ujarnya singkat, Jumat (20/9/2024).
Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Kota Medan, Fakhrur Rozi Nasution, memberikan pernyataan keras.
Ia mendesak Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk turun tangan mengusut dugaan "tangkap lepas" terhadap oknum Kades GL.
"Polisi tidak boleh melakukan tangkap lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, apalagi ini menyangkut pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih," tegas Fakhrur Rozi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak BNN Sumatera Utara harus segera melakukan tes urine terhadap GL untuk memastikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
"Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada penundaan. Kita minta tes urine segera dilakukan agar publik tahu kebenarannya," pungkasnya.
Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Marbun, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan dirinya akan mengecek terlebih dahulu.
" Saya cek dulu yah," jawab Kapolrestabes Medan, Jumat (20/09/2024). Sementara Kasat Narkoba dikonfirmasi media mengaku tidak ada mengamankan GSL.
"Selamat siang bang. Kami tidak ada mengamankan orang tersebut. Terimakasih," jawab kasat.