9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

- Kamis, 23 Februari 2023 16:06 WIB
9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Istimewa
Pemusnahan rokok ilegal di Tegal.
bulat.co.id - Jajaran satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang musnahkan barang bukti milik negara berupa 9,7 juta batang rokok tanpa cukai alias ilegal, di Kantor Bea Cukai Tegal, Kamis (23/2/2023) siang.

Kasatpol PP Pemalang Raharjo mengatakan, kegiatan pemusnahan berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dengan rincian 9,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dari hasil kegiatan operasi periode 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022.

Baca Juga:Enam Masalah Seksual Akibat Rokok

Adapun pemusnahan rokok ilegal diperoleh mulai dari Kota Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Kota Batang, Jawa Tengah.

Kasatpol PP Pemalang, Raharjo mengimbau kepada warga untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.

"Sebab, rokok ilegal yang tidak bercukai, jelas merugikan keuangan negara. Sementara di sisi kesehatan juga tidak dicantumkan bagaimana kandungan nikotin dan tart-nya," jelas Raharjo.

Dalam kesempatan yang sama, kepala kantor Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari menjalankan fungsi communtity protector.

"9,7 juta batang rokok tanpa cukai ini sudah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, berdasarkan surat dari Mentri keuangan melalui Direktur pengelolaan kekayaan Negara dengan nomor S -419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022," kata Yudi. (Ragil Surono)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru