55 Anggota DPR-RI Dilaporkan Gegara Tak Patuhi LHKPN

MKD Periksa Laporan ICW soal 55 Anggota DPR-RI
Hendra Mulya - Kamis, 13 April 2023 12:15 WIB
55 Anggota DPR-RI Dilaporkan Gegara Tak Patuhi LHKPN
Detikcom
bulat.co.id -55 anggota DPR-RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran tidak mematuhi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menyikapi hal itu, Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun mengatakan akan memeriksa dan memastikan laporan terhadap 55 anggota DPR itu.

"Kita akan cek dahulu. Memang MKD memiliki tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini ada dua jalur. Satu, melalui yang berhubungan dengan masyarakat bisa lapor sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil dari pemeriksaan dan sebagainya dari KPK. KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini. Dari rekomendasi tersebut MKD melakukan suatu pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/23).

Adang menerima laporan ICW itu karena dinyatakan berkasnya lengkap. Selanjutnya, MKD DPR akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu.

"Jadi kembali lagi bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Adang memastikan laporan ICW itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dia menegaskan MKD DPR juga dapat memberikan teguran dan sanksi yang diganjar terhadap anggota DPR apabila terbukti melanggar kode etik.

"Kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin. Kita harus memutuskan, apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," katanya.

"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," lanjut dia.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru