"Jadi kembali lagi bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Adang memastikan laporan ICW itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dia menegaskan MKD DPR juga dapat memberikan teguran dan sanksi yang diganjar terhadap anggota DPR apabila terbukti melanggar kode etik.
"Kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin. Kita harus memutuskan, apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," katanya.
"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," lanjut dia.