bulat.co.id -55 anggota DPR-RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran tidak mematuhi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menyikapi hal itu, Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun mengatakan akan memeriksa dan memastikan laporan terhadap 55 anggota DPR itu.
"Kita akan cek dahulu. Memang MKD memiliki tupoksi dalam penegakan etika, sedangkan hal-hal yang seperti ini ada dua jalur. Satu, melalui yang berhubungan dengan masyarakat bisa lapor sendiri atau hal-hal yang berhubungan dengan hasil dari pemeriksaan dan sebagainya dari KPK. KPK lalu merekomendasikan kepada pimpinan lembaga bagaimana apabila terjadi kasus seperti ini. Dari rekomendasi tersebut MKD melakukan suatu pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/23).
Adang menerima laporan ICW itu karena dinyatakan berkasnya lengkap. Selanjutnya, MKD DPR akan melakukan pemeriksaan atas laporan itu.