bulat.co.id -JAKARTA | Sebanyak 2.959 WNI menghadapi penahanan
berkepanjangan tanpa batas waktu di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia. Sebelumnya,
mereka sudah tuntas menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
Menindak lanjuti hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangan
2.959 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) tersebut.
Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar
"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulangan
ke Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) Anis Hidayah dalam konferensi pers bertajuk, "Mencermati Situasi
OverloadPMI
di Detensi
Malaysia dari Perspektif HAM", di Kantor Komnas HAM, Jakarta
Pusat, Kamis (13/7).
Anis Hidayah menjelaskan, depo tempat mereka ditahan saat ini seharusnya
menjadi penampungan sementara sebelum dideportasi dari Malaysia untuk kembali
ke Indonesia. Akan tetapi, terdapat permasalahan pemulangan para WNI yang
berada di DTI, sehingga mereka belum dapat dipulangkan hingga waktu yang belum
ditentukan.
Salah satu permasalahan tersebut adalah ketidakjelasan mekanisme pembayaran
pemulangan. Mekanisme tersebutlah yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah
Indonesia dan Malaysia.
"Masa tahanan mereka memang sudah habis, sehingga dibutuhkan solusi
bersama antara kedua negara untuk memastikan, dalam jangka waktu terdekat,
untuk pemulangan," ujar Anis.
Baca Juga :Airlangga Angkat Bicara Soal Desakan Munaslub
Dari 2.959 WNI yang ditahan di DTI Malaysia, sebanyak 2.160 merupakan
laki-laki, 697 tahanan perempuan, dan 102 tahanan merupakan anak-anak berusia
di bawah 17 tahun. Oleh karena itu, Komnas HAM menilai penting untuk segera
merespons situasi tersebut.
Terlebih, jumlah WNI di depo tahanan Malaysia telah melebihi kapasitas atauoverload.
Hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh para tahanan,
seperti kurangnya akses kepada layanan kesehatan dan buruknya sanitasi.
"Tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi
yang tidak layak, yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahanan yang
berkepanjangan," ujar Anis. (dhan/ant)