24 WNA dan 10 PMI Ilegal Ditangkap di Dumai, Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Hendra Mulya - Selasa, 16 Mei 2023 11:45 WIB
24 WNA dan 10 PMI Ilegal Ditangkap di Dumai, Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Dokumen Lanal Dumai
24 WNA dan 10 PMI Ilegal ditangkap di perairan Dumai, Riau.
bulat.co.id -24 warga negara asing (WNA) dan 10 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap oleh Tim F1QR Lanal Dumai bersama tim Intelmar Lantamal I.

Mereka hendak diselundupkan ke Malaysia dan diamankan saat akan berangkat ke Malaysia melalui perairan Dumai.

Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena mengatakan, keberangkatan ilegal itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari agen pada Sabtu 13 Mei 2023 lalu.

"Kami mendapatkan informasi ada rencana pemberangkatan calon PMI secara ilegal melalui pesisir pantai Pelintung, Medang Kampai, Dumai. Mereka akan diberangkatkan menuju ke Malaysia menggunakan speed boat berkecepatan tinggi," kata Stanley, Selasa (16/5/2023).


Tim gabungan, lanjut Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, kemudian melakukan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai. Di sana petugas menemukan calon PMI yang sedang berkumpul di titik pesisir pantai Pelintung, Dumai.

"Saat itu mereka tengah bersiap-siap diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Ada sebanyak 34 orang terdiri dari 30 orang laki-laki dan empat perempuan," terangnya.

Selanjutnya, masih kata Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, ke 34 orang calon PMI dan WNA itu dibawa menuju Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan pengecekan identitas, fisik, barang bawaan dan kesehatan.

"Setelah didata, ada 10 PMI dan 24 WNA ilegal asal Bangladesh dan Myanmar. 24 WNA terdiri 6 orang WN Bangladesh dan 18 Rohingnya atau Myanmar," tegas Danlanal.


Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena menegaskan, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya perdagangan manusia maupun tindak pidana dan pelanggaran hukum di laut.

"Selanjutnya 10 calon PMI diserahkan oleh Lanal Dumai kepada Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, sementara 24 WNA itu diserahkan ke Imigrasi Kelas I Dumai untuk pendalaman dan proses lebih lanjut," tutupnya. (HM/dtc).

Penulis
:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru